Semakin
maraknya tindakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat para
kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Beberapa jenis
kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam
beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to
Computer System and Service : Pada kejahatan ini dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
2. Illegal Contents :
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi
ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya..
3. Cyber Sabotage and
Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
4. Cybercrime : Perkembangan
Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang
postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain
adalah kejahatan di dunia cyber atau disebut juga dengan nama cybercrime.
Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh
adalah seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di Pentagon
tanpa ijin.
Contoh Kasus Kejahatan Cyber Crime
1. Membajak situs web
Salah satu
kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang
dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2. Probing dan port scanning
Salah satu
langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah
melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan port
scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya.
3. Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus,
kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan.
4. Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan
pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya
layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian
finansial.
Sumber:
https://elgrid.wordpress.com/2013/03/13/jenis-jenis-ancaman-threats-melalui-it-dan-kasus-kasus-cyber-crime/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar